Thursday, October 25, 2012

Definisi Negara, Warga Negara, dan Kasus-kasus Mengenai Negara dan Warga Negara


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
·         Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
·         Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·         Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara.

Menurut UUDPerjanjian diakui    sebagai Warga Negara – Melalui       Naturalisme

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.

Kasus-kasus Mengenai Negara dan Warga Negara:
*pelanggaran HAM(hak asasi manusia)
misalnya kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Luar Negeri yang tidak di gaji, bahkan disiksa oleh majikan. itu menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak mereka dan membela mereka sebagai warga negara.
*perselisihan(bentrokan)
misalnya tawuran antar warga, itu juga menjadi kewajiban negara untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut.
*Korupsi
kasus negara yang paling merugikan untuk semua warga negara yang menduduki negara tersebut. dan harus segara di berantas habis sehingga negara bisa melangkah lebih maju.
*dll

• http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
• http://id.wikipedia.org/wiki/negara

No comments:

Post a Comment

Pages