Sunday, November 8, 2015

JENIS-JENIS BENTUK BADAN USAHA


Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pendirian suatu badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain: Keluwesan untuk beraktivitas, Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik,  Kemudahan pendirian,  Kemudahan memperoleh modal,  Kemudahan untuk memperbesar usaha, dan Kelanjutan usaha.

Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, dan syarat pendiriannya. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta syarat pendiriannya:
1.       Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
·   Izin permohonan dari kantor perizinan setempat
·   Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
·    Menentukan calon nama perusahaan
·    Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·   Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari PP tersebut
·   Mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

2.       Firma
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya. Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
· Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat: Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma, Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma), Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari, Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma, Saat mulai dan berakhirnya Firma, Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
·   Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries
· Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan.
·   Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

3.      Perserikatan Komanditer (CV)
Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
· Persiapan: Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV), Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV, Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV, Menentukan tempat kedudukan CV, Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif, Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.
·   Pendaftaran ke notaris Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
·   Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Untuk memperkokoh posisi CV dengan membawa: Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

4.       Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
·   Penyampaian dokumen yang diperlukan : Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus, Nama yayasan, tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan, Jangka waktu berdirinya yayasan, Modal awal yayasan, Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus.
· Penandatangan akta pendirian yayasan, Pengurusan surat keterangan domisili, Pengurusan NPWP, Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM, Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

5.       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
·   Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri dituangkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
· Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

6.       Perseroan Terbatas
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
·   Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·   Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·   Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·   Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

 Langkah-langkah dalam mendirikan PT:
· Pembuatan akta notaries: identitas lengkap, kewarganegaraan pendiri, direksi dan komisaris, Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
·   Anggaran dasar : Nama dan tempat kedudukan perseroan, tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlak, Jangka waktu berdirinya perseroan, Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham. Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden. Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
·   Pengesahan Menteri Kehakiman: Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang
· Pendaftaran wajib: Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

·  Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran


  Berikut merupakan salah satu contoh dari badan usaha Perseroan Terbatas (PT)  yaitu PT.Sitekno, PT.SITEKNO adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, multimedia distributor yang berhubungan dengan software, word processing, web developer, web hosting serta kegiatan usaha terkait. dibawah ini merupakan struktur organisasi dari PT.Sitekno:

Source:






Pages