1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai
kekuasaan memerintah. Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari
kehendak atau kemauan negara. Maka, negaralah yang menciptakan hukum, dan
negara adalah satu-satunya sumber hukum, yang memiliki kekuasaan tertinggi
atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117).
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara.
Oleh karena itu, hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk
bangunan negara hukum, yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan
pada hukum, undang-undang dasar atau konstitusi, dan berlandaskan tata
tertib hukum. (Samidjo,1986:308).
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga, yaitu bahwa
negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah
personifikasi dari ketertiban hukum. Karena itu, maka negara dan hukum
adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,
hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi
suatu negara, apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,
lembaga-lembaga) guna menciptakan, mengundangkan, dan melaksanakan hukum.
(Samidjo, 1986:313).
Menurut pendapat
saya:
Bagaimana seharusnya
hubungan antara Hukum dan negara?. Hukum dan negara itu mempunyai keterkaitan
yaitu sama-sama mengikat. Hukum mengikat semua warga negara yang ada di suatu
negara tanpa terkecuali untuk mematuhi semua peraturan yang telah dibuat. Hukum
bersifat wajib bagi suatu negara. Jika tidak ada hukum di dalam suatu negara,
pemerintahan dan negara tidak akan berjalan dengan lancar melainkan akan
berantakan. Jadi , sudah seharusnya
hukum dan negara berjalan dengan seimbang satu sama lainnya. Dan yang harus
ditekankan hukum harus bersifat adil dan tidak memandang bulu. Dalam kata lain,
hukum tidak hanya berlaku untuk orang-orang kecil yang tidak punya kekuasaan
saja, melainkan harus berlaku juga pada orang-orang atas yang memegang
kekuasaan tinggi juga.
No comments:
Post a Comment