Thursday, October 25, 2012

Hubungan Hukum dengan Negara



1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka, negaralah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum, yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117).

2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu, hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum, yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum, undang-undang dasar atau konstitusi, dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308).

3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga, yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Karena itu, maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama, hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara, apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ, lembaga-lembaga) guna menciptakan, mengundangkan, dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313).


Menurut pendapat saya:

Bagaimana seharusnya hubungan antara Hukum dan negara?. Hukum dan negara itu mempunyai keterkaitan yaitu sama-sama mengikat. Hukum mengikat semua warga negara yang ada di suatu negara tanpa terkecuali untuk mematuhi semua peraturan yang telah dibuat. Hukum bersifat wajib bagi suatu negara. Jika tidak ada hukum di dalam suatu negara, pemerintahan dan negara tidak akan berjalan dengan lancar melainkan akan berantakan. Jadi , sudah seharusnya hukum dan negara berjalan dengan seimbang satu sama lainnya. Dan yang harus ditekankan hukum harus bersifat adil dan tidak memandang bulu. Dalam kata lain, hukum tidak hanya berlaku untuk orang-orang kecil yang tidak punya kekuasaan saja, melainkan harus berlaku juga pada orang-orang atas yang memegang kekuasaan tinggi juga.

No comments:

Post a Comment

Pages