Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
·
Roger F. Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
·
Georg Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
·
Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof. Mr.
Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
·
Aristoteles : Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan
anggota dari suatu Negara.
Menurut UUD – Perjanjian
diakui sebagai Warga Negara – Melalui
Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki
hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga
di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik.
Kasus-kasus Mengenai Negara dan Warga Negara:
*pelanggaran HAM(hak asasi manusia)
misalnya kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Luar Negeri yang tidak di gaji, bahkan disiksa oleh majikan. itu menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak mereka dan membela mereka sebagai warga negara.
*perselisihan(bentrokan)
misalnya tawuran antar warga, itu juga menjadi kewajiban negara untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut.
*Korupsi
kasus negara yang paling merugikan untuk semua warga negara yang menduduki negara tersebut. dan harus segara di berantas habis sehingga negara bisa melangkah lebih maju.
*dll
•
http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
• http://id.wikipedia.org/wiki/negara