Pendirian suatu
badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada
beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain: Keluwesan untuk beraktivitas, Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik, Kemudahan pendirian, Kemudahan memperoleh modal, Kemudahan untuk memperbesar usaha, dan Kelanjutan usaha.
Untuk memilih badan
usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu
mengetahui definisi, dan syarat pendiriannya. Berikut ini beberapa bentuk badan
hukum beserta syarat pendiriannya:
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan
perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan
tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan,
maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat
harus menanggung utang-utang perusahaan. Langkah-langkah mendirikan badan usaha
perseorangan:
· Izin permohonan
dari kantor perizinan setempat
· Meyiapkan KTP pihak
yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan calon
nama perusahaan
· Menentukan tempat
kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud
dan tujuan yang spesifik dari PP tersebut
· Mendaftar ke notaris untuk mendapatkan
akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
2. Firma
Merupakan
persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak
terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama,
begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah
sebagai berikut:
· Para pihak yang
berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat: Nama
lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma, Nama Firma yang akan
didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma), Keterangan kegiatan usaha
yang akan dilakukan Firma di kemudian hari, Nama Sekutu yang tidak berkuasa
untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma, Saat mulai dan berakhirnya
Firma, Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga
dengan Firma
· Akta tersebut
dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries
· Akta otentik
tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan.
· Akta yang telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Dengan
perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota,
yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang
mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha
Perserikatan Komanditer (CV):
· Persiapan: Membuat
kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV), Menyiapkan KTP pihak yang
membentuk CV, Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV, Menentukan
tempat kedudukan CV, Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan
pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif, Menentukan maksud dan tujuan
yang spesifik dari CV tersebut.
· Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
· Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri Untuk memperkokoh posisi CV dengan membawa: Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
4. Yayasan
Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota. Langkah-langkah
mendirikan Yayasan adalah:
· Penyampaian dokumen
yang diperlukan : Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan
pengurus, Nama yayasan, tujuan
yayasan serta kegiatan usaha yayasan, Jangka waktu berdirinya yayasan, Modal
awal yayasan, Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus.
· Penandatangan akta
pendirian yayasan, Pengurusan surat keterangan domisili, Pengurusan NPWP, Pengesahan
yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM, Pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI).
5. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
· Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri dituangkan dalam
rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
· Para pendiri
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta
pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran
modal dan rencana awal kegiatan usaha. Pengesahan akta pendirian dalam jangka
waktu 3 bulan setelah permintaan. Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia
6. Perseroan Terbatas
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
· Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(pasal 7 ayat 1).
· Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
· Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
· Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
· Pemegang saham harus WNI atau badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Langkah-langkah
dalam mendirikan PT:
· Pembuatan akta notaries: identitas lengkap, kewarganegaraan pendiri,
direksi dan komisaris, Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari
saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
· Anggaran dasar : Nama dan tempat kedudukan perseroan, tujuan serta kegiatan usaha
perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlak, Jangka waktu berdirinya perseroan, Besarnya
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Jumlah
saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham. Susunan,
jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris. Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tatacara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris. Tata
cara penggunaan laba dan pembagian deviden. Ketentuan-ketentuan lain menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
· Pengesahan Menteri
Kehakiman: Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri
Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9
Undang-Undang
· Pendaftaran wajib: Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya
wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal
pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
· Pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah
dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan
Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
Berikut merupakan salah satu contoh dari badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT.Sitekno, PT.SITEKNO adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, multimedia distributor yang berhubungan dengan software, word processing, web developer, web hosting serta kegiatan usaha terkait. dibawah ini merupakan struktur organisasi dari PT.Sitekno:
Source: